| Komisi Informasi Provinsi Banten Melakukan Kegiatan Visitasi Di Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tangerang Selatan. |
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi layanan. Hal tersebut terlihat dalam visitasi Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai tahapan akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan visitasi berlangsung di Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pada Rabu (2/9/2026).
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Banten, Ahmad Saparudin, menjelaskan bahwa visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan pemerintah daerah dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
"Jadi visitasi ini adalah mengecek, mengonfirmasi secara fisik terkait beberapa dokumen dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ujarnya.
Dalam proses penilaian tersebut, terdapat *enam indikator* yang menjadi bahan evaluasi. Indikator tersebut mencakup pelayanan informasi, sarana dan prasarana, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penerapan keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi Banten kemudian melakukan pencocokan terhadap dokumen dan paparan yang sebelumnya disampaikan Pemkot Tangsel. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi fisik serta pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan.
"Ada enam indikator yang kemudian kita visit, kita konfirmasi, kita kroscek dari sisi fisiknya, dari apa yang sudah disampaikan kepada kami, dari apa yang sudah dipresentasikan juga di Komisi Informasi Provinsi Banten," jelasnya.
Ahmad menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang Selatan menunjukkan perkembangan yang positif. Ia melihat adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan layanan informasi bagi masyarakat.
"Keterbukaan informasi di Kota Tangerang Selatan sampai sejauh ini sudah cukup lumayan bagus dan proses peningkatannya cukup signifikan," ucapnya.
Ia berharap kegiatan Monev dapat menjadi dorongan bagi Pemkot Tangsel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Tidak hanya sarana dan prasarana yang dilengkapi, tetapi juga pelayanan keterbukaan informasi publiknya untuk masyarakat Tangerang Selatan lebih bisa maksimal," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Tb. Asep Nurdin mengatakan Pemkot Tangsel berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan informasi publik.
Sejumlah inovasi digital terus dikembangkan, di antaranya penguatan E-PPID dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Inovasi tersebut ditujukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih mudah, cepat, inklusif, dan transparan.
"Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Harapannya, layanan informasi di Kota Tangerang Selatan dapat semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Asep.
Untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, Pemkot Tangsel juga menjalankan program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public. Salah satu bentuk pelaksanaannya dilakukan melalui penyediaan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan.
Akses masyarakat terhadap informasi juga diperkuat melalui penyediaan 5.000 titik Wi-Fi gratis. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya membuka akses informasi sekaligus mendorong partisipasi publik.
Selain itu, Pemkot Tangsel menyediakan kanal informasi layak anak dan Kios Pintar (KIPIN) di ruang Sekretariat PPID. Kios tersebut menyediakan berbagai konten edukatif, seperti buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal, dan bahan literasi digital.
Pada aspek kelembagaan, PPID juga melakukan pembinaan kepada PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah. Pembinaan mencakup pengelolaan dan pemutakhiran data serta pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
Hingga Juli 2026, terdapat enam permohonan informasi publik yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, sebanyak *empat sengketa informasi publik* telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Melalui berbagai program dan inovasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan meningkatkan partisipasi publik di Kota Tangerang Selatan. (Red).